Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Nama Anggota Kelompok : 1. ADINDA PUTRA PANGESTU (20210165 )
2. MUHAMMAD IHSAN (24210725 )
3. PASKALINA NOTANUBUN (25210323 )
4. RIYANI KUSUMAWATI ( 26210084 )
5. TIRSA VIRGINA NUR HADIST (26210908 )
6. ZALDI MASRURI (28210827 )
Kelas : 2EB10
Sumber : http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
Ping-balik: Tulisan 4 ( Tujuan dan Fungsi Koperasi ) | Farfat's Blog
sya krg ska bljr gmna cranya tuk giat bljr
alhamdulillah 🙂
bagus
terima kasih.
salam kenal 🙂
betul-betul
betul sekali
makasih ya udah mengasih tau apa itu tujuan koperasi
salam kenal
iya sama sama..
salam kenal juga 🙂
Ping-balik: Tujuan dan Fungsi Koperasi « Restyresty's Blog
wah, bagus dan lengkap
makasih ya udah kasih tau.. 🙂
terima kasih sangat mambantu 🙂
pas mantap
Ping-balik: TUJUAN KOPERASI | novita wahyuningsih
Ping-balik: Tujuan dan Fungsi Koperasi | Adhistianti's Blog
Ping-balik: TUGAS 4 (tujuan dan fungsi koperasi) | ichsan firdaus
Ping-balik: PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI, ORGANISASI DAN MANAJEMEN, TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI | selviyanapratami
Terima kasih
Sama2 🙂
wow
makasih